1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Andaikan tidak memberatkan umatku,niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya :
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari.(HR. Al Bukhari secara muallaq)
Catatan : bolehkah memakai pasta gigi
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi.Beliau menjawab :“Tidak masalah,selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.”(Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)
2. Keramas untuk mendinginkan badan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa,karena kehausan atau terlalu panas.(HR.Ahmad,Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.(Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis ini adalah orang yg berenang atau berendam di air ketika puasa.
3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.
Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya :
Anas bin Malik,Hasan Al Bashri,dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak.(Shahih Bukhari,bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)
4. Suntikan selain infus.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.(Majmu’ Al Fatawa,25/234).Karena pada asalnya,suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya.Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan.Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil.Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yg tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.Allahu A’lam
5. Mencicipi makanan.
Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan :
Orang yg puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya.(HR.Al Bukhari secara muallaq)
6.Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah,jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor,jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah.Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al Bunani,dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu,bahwa beliau ditanya :
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa Anas menjawab:Tidak,kecuali jika menyebabkan lemah.(HR. Al Bukhari)
Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam.Dan terdapat riwayat yg shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam.(HR. Al Bukhari)
7. Berbekam.
Dulu,berbekam salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus,berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa.(HR. Al Bukhari dan Abu Daud)
8. Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika wudlu,hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung,kecuali jika kalian sedang berpuasa.”(HR.Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.
9. Mencium dan bercumbu dengan istri.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha,beliau mengatakan :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa,namun beliau adalah orang yg paling kuat menahan nafsunya.(HR.Al Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin Khathab radliallahu ‘anhu,beliau mengatakan :
Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Aku berkata:Aku telah melakukan perbuatan yg berbahaya pada hari ini,aku mencium sedangkan aku puasa.Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa”Aku jawab : Boleh.Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa” (HR.Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur.Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa.Ketika berkumur,orang sangat dekat dengan menelan air.Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal.Sama halnya dengan bercumbu.Suami sangat dekat dengan keluarnya mani.Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.
10. Masuk waktu subuh dalam kondisi jun0b (belum mandi).
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junu6 (belum mandi) karena berhubungan suami istri,kemudian beliau mandi dan berpuasa.(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Baca Juga:Inilah Hal-hal Yang Sangat Rasulullah Sukai
11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.
Bau harum merupakan satu hal disukai dalam islam,lebih-lebih ketika hari jum’at,berdasarkan hadis terkait jum’atan :
“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut. ”
Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan :
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.”(Riwayat Al Bukhari tanpa sanad).Ibnu mas’ud juga mengatakan :
“Ketika masuk pagi,gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.”(HR.At Thabrani dan perawinya perawi shahih)
Allahu a’lam.